KORANBANTEN.COM-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak telah menerbitkan surat edaran imbauan kepada TKSK, Tagana, PSM serta Karang Taruna dilingkungan Dinsos Lebak yang mengikuti pencalonan sebagian legislatif dan sudah masuk pada daftar calon tetap (DCT) di KPU Lebak dilarang dilarang menggunakan atribut masing-masing pada saat kampanye.
Kepala Dinsos Lebak, Eka Darmana Putra mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran beberapa bulan yang lalu, terkait pencalonan TKSK, Tagana, PSM dan Karang Taruna sebagai anggota legislatif itu hak individu mereka, namun sebagai relawan sosial dilarang menggunakan atribut relawan sosial pada saat kampanye nanti.
“Apabila ada tekanan, ancaman, menakut nakuti dan yang lainnya yg melanggar etika sebagai calon laporkan saja kepada Bawaslu atau panwascam setempat disertai dengan bukti pelanggarannya,” kata Eka, kepada Wartawan, Jumat(01/09/2023).
Menurut Eka, penerbitan surat edaran tersebut, guna mengantisipasi adanya relawan sosial terlibat dan menggunakan fasilitas dia sebagai relawan sosial.
“Iya memang sudah ada aduan dari masyarakat adanya intimidasi kepada masyarakat, kami minta warga melaporkannya kepada pihak yang berwenang, jika terbukti akan ada sangsi tegas,” ujarnya.
Agus Ider Alamsyah, anggota DPRD Lebak membenarkan adanya aduan masyarakat terkait adanya Relawan Sosial TKSK yang mencalonkan diri jadi anggota DPRD dan melakukan intimidasi serta ancaman kepada warga, jika tidak masuk kelompoknya dan tidak mencoblos dirinya warga tersebut akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT atau bantuan sosial lainnya.
“Contoh soal di Dapil 5 Cijaku dan Malingping, ada calon DPRD dari TKSK yang melakukan ancaman tersebut, hal ini harus ditindak lanjuti oleh Dinsos dan Panwascam, karena ini sudah tidak benar,” papar Agus.
Agus melihat, Dinsos tutup mata terkait hal ini, karena tidak ada tindakan yang dilakukan Dinsos.
“Saya menduga Dinsos bekerja sama dalam hal politik dengan para TKSK yang mencalonkan diri karena adanya pembiaran,” ucap Agus.(Kew)