Rencana Pemkot Serang Untuk Memungut Pajak Parkir

SERANG – Pemerintah Kota Serang berencana untuk memungut pajak parkir. Tempat-tempat potensial seperti minimarket, ritel, tempat penitipan motor hingga kos-kosan akan menjadi sasaran pemungutan pajak parkir.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, penarikan pajak itu dilakukan sebagai salah satu upaya Pemkot Serang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menggali potensi pajak. Sementara, di Kota Serang adapun yang belum tergali secara optimal khususnya dari tempat-tempat parkir yang terdapat di minimarket, ritel, tempat penitipan motor hingga rumah-rumah masyarakat yang dijadikan kos-kosan.

Bacaan Lainnya

“Tujuannya ya untuk menggali potensi dan meningkatkan PAD Kota Serang,” ujar Syafrudin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/5/2021) dikutip dari bantenraya.com.

Syafrudin mengatakan, pihaknya telah menerjunkan petugas untuk berkeliling ke minimarket, ritel dan tempat penitipan motor yang tersebar di Kota Serang dengan tujuan menginformasikan dan mengedukasi pentingnya membayar pajak dalam berkontribusi membangun daerah.

“Harapannya semoga bisa maksimal dan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” katanya.

Kasubbid Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Rizki Ikhwani mengatakan, penarikan pajak parkir dari ritel dan penitipan motor mulai diberlakukan tahun ini sejak berdirinya Bapenda Kota Serang. Penarikan pajak didua lokasi itu berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Pada pasal 39 ayat 1 menyebutkan objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang berkaitan dengan toko usaha maupun yang dijadikan suatu usaha termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor.

“Jadi jelas di pasal 39 ayat 1 kalau penitipan motor kesebut secara jelas. Jadi usaha pokoknya ini ritel tapi dia memiliki fasilitas parkir. Nah itu kita kenakan wajib pajaknya sebesar 20 persen perbulan,” paparnya.

Ia menjelaskan, sosialisasi penarikan pajak lahan parkir ritel mulai dilaksanakan awal April 2021. Sementara untuk penitipan motor awal Mei.

“Kalau target nominal besaran pajak yang disetorkan kita berharap maksimal. Tapi kan kembali lagi kalau bicara pajak parkir itu sistemnya self assessment (pernilaian sendiri-red). Jadi pengelola atau pelaku usaha di bidang pakrir itu menghitung melaporkan pajaknya sendiri,” tuturnya. (*/cr1)

Pos terkait