KORANBANTEN.COM – Adanya aksi Masa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Selatan (Aras) menolak PPKM Darurat diperpanjang, dibubarkan oleh jajaran polres Lebak, Kamis (22/07/21).
Dalam aksi yang dikawal ketat oleh Jajaran TNI-Polri dari Koramil, Polsek Malingping dan Polres Lebak mengamankan aksi tersebut. Peserta aksi pun, diimbau untuk Swab dan melakukan Swab satu persatu.
Disebutkan dalam aksi itu, Aras menuntut setidaknya 4 tuntutan, dikarenakan PPKM Darurat sangat berpengaruh terhadap ekonomi dan sektor lain.
“Menuntut pemerintah pusat agar tidak melanjutkan PPKM Darurat, menggunakan UU Karantina Wilayah, tidak menutup masjid, memenuhi kebutuhan dasar rakyat,” ujar Alif, Korlap aksi.
Menanggapi hal itu, H. Ahmad Taufik, tokoh masyarakat Malingping, meminta agar masyarakat walaupun beda pendapat, agar tidak terjadi perpecahan.
“Ya sebenarnya, perihal ini dilematis. Negara hadir tetap disalahkan, apalagi ketika negara tidak hadir, akan sangat disalahkan, kita mendukung upaya pemerintah saat ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Kapolres Lebak, Kompol Bambang, menjelaskan pembubaran aksi masa dikarenakan saat pandemi ini tidak boleh berkerumun.
“Kita sudah kasih waktu dan kesempatan kepada peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya, namun karena dikhawatirkan rentan, maka kami bubarkan dan dilakukan swab pada peserta,” jelasnya.
(Usep).