KORANBANTEN.COM-Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press release pengungkapan 5 ( lima) kasus selama bulan Pebruari sampai Maret 2021 bertempat di Mapolres Lebak. ( 15/3/2021)
Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana.S.Ik melalui Kasat Reskrim IPTU Indik Rusmono,S.Ik.MH mengatakan bahwa Pers Release tersebuta untuk pengungkapan 5 ( Lima) kasus di wilayah hukum Polres Lebak selama bulan Pebruari sampai dengan Maret 2021.
” Yang pertama kasus pencurian dengan pemberatan ( curat) pasal 363 dengan modus congkel mobil,kedua Kasus Curat mesin air, Ketiga Curat HP, yang keempat kasus penadahan,dan kelima kasus penggelapan” jelas Iptu Indik.
Menurutnya, terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus congkel mobil dan modus pecah kaca dengan TKP Bank BJB Rangkasbitung. Awalnya kami menerima laporan kejadian pencurian tersebut yang terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021 sekira jam 14.00 WIB dan pelaku mengambil laptop merk Hp warna silver milik korban dari mobil korban saudara Endan Darmawansyah, alamat komplek Mutiara Lebak Desa Cilangkap Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
“Dengan adanya laporan tersebut unit Resmob Sat Reskrim Polres Lebak dan Unit melakukan Cek TKP, didapati rekaman CCTV kemudian mengarah ke pelaku, kemudian kita bergerak melakukan pengejaran ke Bekasi, namun tersangka kabur ke Bojonegoro Jawa Timur. Setelah kita melakukan pengejaran kita berhasil mengamankan 3 ( tiga ) tersangka yaitu AS, HR, dan RG berikut barang buktinya,” ujar Iptu Indik.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu :
– 1 (satu) Kunci keter T dan 5 (lima) anak kunci
– 1 (satu) Unit kendaraan R4 Merk Honda Brio, warna Hitam.
– 1 (satu) potong pakaian kaos warna biru muda.
– 1 ( satu) unit Laptop merk HP.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tandasnya. (Yud)