KORANBANTEN.COM – kanwil Kemenkumham Banten melakukan acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Notaris dan Notaris Pengganti bertempat di Aula Kantor Wilayah, Rabu (18/12/2019).
PPNS yang disumpah dan dilantik pada hari ini berjumlah 6 orang, berasal dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon, serta Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan. Sedangkan Notaris dan Notaris Pengganti yang disumpah dan dilantik berjumlah 7 orang. Satu orang merupakan Notaris yang pindah wilayah kerja dari Karawang (Jawa barat), sementara lainnya adalah para Notaris Pengganti untuk wilayah kerja Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Imam Suyudi bertindak sebagai pejabat yang mengambil sumpah dan melantik para PPNS, Notaris dan para Notaris Pengganti. Dalam sambutannya, Imam berpesan kepada para PPNS agar dalam melaksanakan wewenang selaku PPNS, harus sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukum masing-masing instansi serta senantiasa berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
Kepada para Notaris, Imam menyampaikan bahwa pengambilan sumpah dan pelantikan notaris merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Jabatan Notaris.
“Hal ini sangat penting dan wajib bagi seorang Notaris termasuk Notaris Pengganti sebelum ia menjalankan jabatannya”, ungkapnya.
Kakanwil juga berpesan bahwa sebagai Notaris wajib untuk bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Hal ini guna memperkecil kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik dan pelanggaran jabatan oleh Notaris, sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Selanjutnya kepada para Notaris Pengganti selaku penerima protokol dari Notaris, Imam juga berpesan agar menyerahkan kembali protokol Notaris kepada Notaris yang digantikan setelah masa cutinya berakhir dalam waktu yang tidak terlalu lama.(Opik/hms).