PASURUAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terhadap satu kasus penadahan. Penghentian penuntutan perkara itu adalah telah ada perdamaian antara korban dan tersangka. Penghentian penuntutan ini berdasarkan surat Ketetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, tentang ketetapan penghentian penuntutan Tersangka MR berdasarkan Restorative Justice, Kemarin (04/04/2024)
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Selain itu, tersangka dan korban setuju tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Sedangkan alasan pertimbangan sosiologis masyarakat merespons positif.
Kepala Rutan Bangil, Bhanad Shofa Kurniawan, mengucapkan apresiasi atas keputusan yang diambil berdasarkan prinsip Restorative Justice ini. Beliau menyatakan bahwa pembebasan tahanan ini merupakan contoh nyata dari komitmen Rutan Bangil untuk menerapkan pendekatan yang berfokus pada rekonsiliasi dan pemulihan, sekaligus memberikan kesempatan bagi individu tersebut untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota yang produktif dalam masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menyambut baik implementasi konsep Restorative Justice yang dilakukan oleh Rutan Bangil. Beliau menekankan pentingnya menjalankan program-program pemasyarakatan yang mengutamakan rekonsiliasi dan reintegrasi sosial sebagai bagian dari upaya sistemik untuk mencapai keadilan yang lebih menyeluruh. Heni Yuwono juga memberikan arahan agar prinsip-prinsip Restorative Justice terus menjadi pedoman dalam proses pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur, sebagai langkah menuju sistem peradilan yang lebih adil dan berkeadilan.