SERANG – Kesehatan merupakan kebutuhan setiap warga masyarakat. Begitu pentingnya kebutuhan kesehatan maka pemerintah sebagai penyelanggaran negara harus hadir dan menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi dan dibeda-bedakan.
Kewajiban ini bahkan tertuang dalam pasal 28 H(1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Tapi menurut Rijaludin As Shidiq Ketua Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) Provinsi Banten dalam diskusi publik hari minggu (19/3) di rumah salah satu pasien yang mendapat pendampingan dari Rekan Indonesia di Serang, Banten, bahwa negara dan pemerintah daerah belum serius menjalankan kewajiban dasar ini. “Terbukti dengan masih banyak laporan yang masuk dari masyarakat terkait masih belum optimalnya pelayanan kesehatan serta masih adanya perlakuan diskriminasi bagi sebagian masyarakat,” terang Rijal.
“Khususnya peserta BPJS, di antara laporan yang masuk adalah masih adanya sejumlah aturan yang tidak akomodatif terhadap kebutuhan pasien seperti contoh terkait pemberian obat yang tidak dicover oleh BJPS, tidak jelasnya kriteria pasien yang harus mendapat penanganan di Unit Gawat Darurat” tambah Rijal.
Dialog publik ini juga menyoroti berbagai hal terkait masih kurangnya sejumlah fasilitas kesehatan di Provinsi Banten bahkan dalam diskusi itu juga terungkap sejumlah realita yang mengagetkan diantaranya adalah Provinsi Banten tidak memiliki fasilitas dan SDM Spesialis Bedah Anak.
“Bayangkan saja Banten dengan jumlah penduduk kurang lebih 10 juta jiwa, tidak ada satupun yang memiliki fasilitas dokter spesialis bedah anak, jadi setiap anak yang butuh dokter itu harus dirujuk ke Jakarta seperti pengalaman kami mendamping M.Yusuf salah satu pasien yang tidak dapat ditangani di Provinsi Banten, kami berharap persoalan seperti ini segera mendapat perhatian yang serius dari pemerintah Provinsi Banten”ungkap Rijal.
Pada diskusi ini juga ditanyakan sejumlah persoalan pelayanan rumah sakit peserta BPJS Kesehatan kepada Eva Nirwana Kacab BPJS Kabupaten Serang, yang direspon cukup baik dengan menjelaskan mekanisme dan SOP pelayan bagi peserta BPJS Kesehatan serta mengklarifikasi sejumlah laporan dari para Relawan Kesehatan Indonesia Provinsi Banten.
Sementara dr H. Rahmat yang hadir mewakili RSUD dr Drajad Prawairanegara juga memberikan penjelasan terkait komitmen pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Serang.
Acara diskusi publik yang dihadiri oleh Eva Nirwana Kepala Cabang (Kacab) BPJS Kab Serang dan dr H. Rahmat mewakili RSUD dr Drajad Prawairanegara ini bertemakan Implementasi dan Evaluasi Pelayanan Rumah Sakit Terhadap Peserta BPJS. (WR/RLS)