koranbanten.com – Terkait wacana naiknya harga rokok Rp. 50.000 oleh Pemerintah Pusat. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Muhsinin, mengatakan terlalu berlebihan. “Menurut saya Pemerintah tidak usah campur tangan, itu kan (menaikan harga-red) haknya Pengusaha,” kata Muhsinin kepada Koranbanten.com di ruang kerjanya. Senin, (22/08/2016).
Menurut Muhsinin, jika harga rokok naik Rp. 50.000 akan mengakibatkan bertambahnya pengangguran. “Dengan naiknya sebesar itu maka jumlah konsumen menurun dan pabrik rokok pun akan menurunkan produksi otomatis Karyawan pun dikurangi (di PHK-red),” tandasnya.
Kenaikan rokok ini, Lanjutnya, lebih banyak pengaruh negativenya daripada positivenya. “Ya silahkan saja Pemerintah untuk meminimalisir perokok tapi jangan banyak dampak negativenya. Penyumbang pajak terbesar di Indonesia itu dari rokok,” tutur Muhsinin.
Muhsinin meminta kepada Pemerintah Pusat untuk mengkaji ulang karena dampaknya juga bisa membuat Pengusaha gulung tikar. “Kalau naiknya berlebihan ya harus dipikir masak-masak terlebih dahulu,” terangnya.
Ia menambahkan, seharusnya Pemerintahan Pusat memberantas pabrik rokok ilegal di Indonesia yang merugikan Negara Rp. 7 triliun/tahun. (Bad)