Rupbasan Serang Serahkan Berkas Barang Bukti Tipikor kepada KPK

Rupbasan Serang melakukan Penyerahan Berkas Penitipan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi An.Tubagus Chaeri Wardana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Serang. Senin (25/10/2021).

Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Serang beserta Jajaran.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Rupbasan Kelas II Serang menerima Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adapun maksud dari kedatangan Tim dari KPK adalah untuk melakukan Pencabutan Penitipan Barang Bukti Tidak Pidana Korupsi An.Tubagus Chaeri Wardana yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap berdasarkan Putusana Mahkamah Agung RI Nomor : 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor :45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 16 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:99/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2020 Atas Nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dimana dalam amar putusan a quo antara lain menyatakan 128 objek sitaan berupa tanah dan atau bangunan beserta kelengkapan yang berada didalamnya yang terletak di 111 titik Provinsi Banten Dikembalikan kepada Dimana Barang Tersebut Disita. (Dede).

Pos terkait