Rutan Bangil Tandatangani PKS Dengan Posbakumadin Pasuruan Serta Penyuluhan Bantuan Hukum Bagi WBP

PASURUAN – Rutan Bangil menggelar acara penting dengan penandatanganan kerjasama bersama Posbakumadin Pasuruan. Kegiatan ini menandai komitmen kedua pihak untuk bekerja sama dalam memberikan bantuan hukum kepada warga binaan yang tidak mampu secara finansial. Penandatanganan kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa warga binaan yang kurang mampu mendapatkan akses penuh terhadap layanan hukum yang mereka perlukan. Selasa (30/01/2024)

Dalam rangka memperkuat kesepakatan tersebut, Rutan Bangil juga menyelenggarakan sesi penyuluhan tentang bantuan hukum bagi warga binaan. Para narapidana diberikan informasi rinci mengenai jenis-jenis bantuan hukum yang dapat diakses, serta prosedur pengajuan bantuan hukum. Penyuluhan ini tidak hanya mengedukasi narapidana tentang hak-hak hukum mereka, tetapi juga membantu mereka memahami peran Posbakumadin Pasuruan sebagai mitra yang dapat memberikan dukungan dan bimbingan hukum.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan kerjasama ini membuka peluang bagi warga binaan untuk mengajukan bantuan hukum tanpa biaya, memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh semua tanpa memandang status ekonomi. Selain itu, kegiatan penyuluhan juga bertujuan untuk menghilangkan stigma atau ketakutan di kalangan narapidana terkait proses hukum, sehingga mereka dapat lebih percaya diri dalam memanfaatkan hak-hak hukum mereka.

Dengan adanya kerjasama dan penyuluhan ini, diharapkan bahwa warga binaan di Rutan Bangil akan lebih mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Langkah ini juga mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa hak-hak asasi manusia di dalam lembaga pemasyarakatan tetap dihormati, dan setiap narapidana, terlepas dari kondisi ekonomi mereka, memiliki akses yang setara terhadap keadilan.

Pos terkait