JAKARTA – Rutan Kelas I Cipinang yang di wakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Zecha Arya Dwinanto dan Kepala Sub Seksi Umum dan Kepegawaian Rulyanto menghadiri kegiatan Diskusi Publik Pembahasan Naskah Draft Final II Pra Kebijakan “Analisis Strategi Kebijakan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Ruang Aula Balitbang Hukum dan HAM Lt. 8 Gd. Direktorat Jenderal HAM, Jumat (21/10).
Kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum
dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pidana penjara merupakan salah satu hukuman pokok bagi pelaku tindak pidana dengan mengirimkan pelaku ke dalam Lembaga pemasyarakatan serta membatasi kebebasan bergerak dari pelaku.
Dalam menyelenggarakan Sistem Pemasyarakatan diharapkan pelaku tindak pidana mendapat pembinaan agar menyadari dan menyesali kesalahan, bertanggungjawab atas perbuatan, memperbaiki diri, dan tidak melakukan tidak pidana lagi ketika kembali ke masyarakat.
Adapun tujuan dari tujuan penyusunan Naskah Prakebijakan Organisasi dan Tata Kerja UPT Pemasyarakatan yaitu Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan Rancangan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Pemasyarakatan, sehingga permasalahan tersebut dapat di atasi.
Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Pemasyarakatan dan Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Rancangan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Pemasyarakatan. (Red).