TANGERANG – Bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Langit Biru, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang menggelar penyuluhan dan konsultasi hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (25/05).
Penyuluhan Hukum ini dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan, Ahmad Yuri Setiawan dan didampingi Staf BHP. Dalam sambutannya, Ahmad Yuri menyampaikan kepada para WBP yang hadir untuk memanfaatkan momen ini untuk menggali informasi dan menyampaikan sesuatu yang berkaitan dengan permasalahan proses hukum yang dihadapi.
“Semoga dengan adanya Lembaga Bantuan hukum saya harap rekan-rekan warga binaan dapat memanfaatkannya untuk menemani rekan-rekan sekalian dalam persidangan,” kata Ahmad Yuri
Sesuai dengan Tema “Peranan dan kedudukan organisasi bantuan hukum sebagai acces to justice bagi masyarakat miskin”, LBH Langit Biru memberikan pemahaman hukum dan bantuan hukum kepada para WBP sehingga para WBP mendapatkan pelayanan secara optimal dalam memperoleh kesadaran hukum dan kepastian hukum. LBH Langit Biru juga berharap agar para WBP bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan dan mengambil Haknya untuk disampaikan dan disalurkan melalui bantuan hukum LBH Langit Biru.
Kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum secara gratis yang dilakukan oleh LBH Langit Biru kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Tangerang diikuti oleh 20 orang WBP berstatus Tahanan.
Selanjutnya dalam rangka meningkatkan Kerjasama untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi WBP, mewakili Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Gilang Riflianto didampingi oleh Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan, Ahmad Yuri Setiawan melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama antara Rutan Kelas I Tangerang dengan pihak LBH Wacana Pro Justitia.
Dalam kesempatan ini Gilang mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya kepada seluruh ketua Yayasan sehingga tercipta MoU ini.
“Saya berharap terjalinnya kerjasama ini dapat mempermudah para WBP untuk memperoleh Haknya dalam mendapatkan bantuan hokum,” ujar Gilang