KORANBANTEN.COM– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses pembinaan dan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Manna. Sidang dibuka langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal, S.Sos., M.Si., dengan dua agenda utama, yaitu pembahasan usulan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), serta penetapan WBP sebagai pekerja kader kesehatan di Klinik Rutan.
Kegiatan dihadiri oleh Perwakilan Tim TPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Ibu Siska, Tim TPP Rutan Kelas IIB Manna, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pos Bapas Rutan Kelas IIB Manna, Bapak Guntur, keluarga WBP sebagai penjamin, serta para WBP yang mengikuti sidang.
Dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan, Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa Sidang TPP merupakan forum penting dalam menentukan rekomendasi pembinaan terhadap warga binaan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan hasil pembinaan, penilaian perilaku, serta pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Program integrasi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, namun hak tersebut harus diiringi dengan perubahan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta kesiapan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat. Begitu pula penetapan kader kesehatan merupakan bentuk kepercayaan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Hannibal.
Pada agenda pertama, Tim TPP melaksanakan sidang terhadap 6 (enam) orang WBP yang diusulkan memperoleh program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Dalam sidang tersebut dilakukan pendalaman terhadap aspek administratif dan substantif, hasil pembinaan, rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan, serta komitmen keluarga sebagai penjamin dalam mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.
Agenda kedua membahas penetapan 5 (lima) orang WBP sebagai pekerja kader kesehatan di Klinik Rutan Kelas IIB Manna. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil asesmen terhadap perilaku, kedisiplinan, kemampuan, serta tanggung jawab WBP dalam mendukung pelayanan kesehatan di lingkungan rutan di bawah pembinaan dan pengawasan petugas.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Rutan Kelas IIB Manna terus berkomitmen mewujudkan sistem pembinaan yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memastikan setiap warga binaan memperoleh haknya sesuai ketentuan serta diberikan kesempatan untuk mengembangkan potensi diri melalui program-program pembinaan yang bermanfaat sebagai bekal kembali ke tengah masyarakat.Jika akan diunggah pada website resmi atau media sosial, berita ini sudah sesuai dengan gaya pemberitaan kehumasan instansi pemerintah dan siap dipublikasikan.(Red).





