Dalam upaya melakukan pergerakan guna memutus rantai penyebaran Covid-19, Rutan Kelas IIB Pandeglang terus berupaya mengambil langkah serta kebijakan guna mencegah penyebaran virus corona yang terus meningkat.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Rutan Pandeglang telah memberikan pembebasan melalui asimilasi kepada 15 narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai aturan Permenkumham. Rabu, (01/04/2020).
Kepala Rutan Pandeglang Jupri menyebutkan bahwa ada sejumlah syarat pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi sesuai Permenkumham ini.
“Kita sebisa mungkin berupaya memutus rantai penyebaran Virus Corona yang kini marak jadi perbincangan di beberapa negara, termasuk Indonesia, khususnya di dalam Rutan/Lapas, karna disini kita mempunyai kehidupan, banyak Warga binaan yang harus kita pantau dan kita jaga kondisinya,” ungkap Karutan.(dede).