Rutan Pandeglang Berikan Remisi Umum Kepada Ratusan Napi

PANDEGLANG – Dalam rangka HUT ke-76 RI, warga binaan Rutan Kelas IIB Pandeglang menerima pengurangan masa hukuman (remisi) umum. Keseluruhan WBP yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Warga binaan Rutan Pandeglang yang berjumlah 233 Orang, Yang memenuhi syarat mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021 RU-1 sebanyak 92 Orang sementara nihil untuk RU II.

Bacaan Lainnya

Pengusulan tersebut sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku dan keseluruhannya disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ditjen Pas, dan sesuai dengan Keputusan Menkumham.

Karutan Pandeglang Jupri mengatakan bahwa Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.

“Semoga para narapidana bisa mengambil momentum ini supaya bisa menjadi lebih baik lagi,” ujarnya. (Dede).

Pos terkait