Rutan Pandeglang Gelar Apel dan Arahan Kepada Pegawai, Ini Point Pentingnya

KORANBANTEN.COM – Rutan Kelas IIB Pandeglang melaksanakan Apel dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 4 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa menjadi salah satu kewajiban PNS/ASN adalah melaksanakan apel pagi dan sore setiap hari kerja.

Bertindak sebagai Pembina Apel pada Pagi hari ini yaitu Sudrajat yang merupakan Kepala Sub Pelayanan Tahanan.

Bacaan Lainnya

Dalam amanat nya pembina apel Mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk selalu menyelesaikan tugas sesuai dengan tupoksinya dan Mengingatkan untuk selalu menjaga kesehatan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Rutan Pandeglang Syaikoni mengatakan bahwa pihaknya terus menghimbau jajaran Rutan Pandeglang untuk terus memberikan Pelayanan terbaik kepada warga binaan dan masyarakat.

“Tentu kami sebagai instansi pelayan publik harus terus berinovasi untuk menciptakan hal positif dan memberikan yang terbaik kepada masyatakat dan warga binaan,” tandasnya.

Pos terkait