KORANBANTEN.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang melakukan Pemindahan 17 Narapidana Laki-Laki ke Lapas Kelas IIA Serang. Kamis (29/04/2021).
Sebelumnya, para WBP Terlebih dahulu melaksanakan rapid test covid-19 dengan hasil seluruhnya dinyatakan non reaktif/ negatif.
Karutan Pandeglang Jupri, menjelaskan bahwa Dilakukannya kegiatan ini berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Nomor : W12.PK.01.05.08-116 Tanggal 19 April 2021 Perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana An. Saeri Alias Heri bin Alm Armani, Dkk
“Pelaksanaan pemindahan dilakukan oleh Kepala KPR beserta 5 orang pegawai serta tambahan pengawalan dari Tim Satops Patnal Kanwil Banten sebanyak 3 orang,” ujar Karutan.(dede/pik).