KORANBANTEN.COM – Rutan Kelas IIB Serang Hadiri Sosialisasi Permenkumham No.24 Tahun 2021 Secara virtual yang dilaksanakan di Ruang Rapat Rutan Serang.
kegiatan tersebut dihadiri oleh Kadiv Pas kanwil kumham banten, Karutan Serang, Pejabat Struktural dan Staf pelayanan Rutan Serang.
Hal tersebut dilakukan Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di bidang pemasyarakatan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengundangkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak.
Pada sosialisasi tersebut disampaikan bahwa Permenkumham No. 32 Tahun 2020, Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 hanya menjangkau Narapidana yang tersisa 2/3 (dua per tiga)masa pidananya dan Anak yang tersisa 1/2(satu per dua) masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021. Untuk itu dirasa perlu dilakukan perubahan mengingat pandemi Covid-19 masih belum berakhir, sehingga dibuatlah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021.
Karutan Serang Aliandra Harahap menyampaikan bahwa Terdapat beberapa poin perubahan yakni pada pasal 11 dan pasal 45 Permenkumham No. 32 Tahun 2020.
“Pada pasal 11 ayat (3) huruf d dilakukan penjelasan lebih detail tentang pemberian asimilasi bagi narapidana/anak dengan kasus asusila. Sementara pada pasal 45 berisi tentang perpanjangan masa Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak yang menjangkau Narapidana yang tersisa 2/3 (dua per tiga)masa pidananya dan Anak yang tersisa 1/2(satu per dua) masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2021,” ungkapnya.
Karutan berharap dengan adanya Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini, program pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi WBP lebih tepat sasaran dan mampu meminimalisir kekurangan-kekurangan yang ada sebelumnya. (Dede/Pik)