Rutan Serang Musnahkan Arsip Tahun 1997-2020

SERANG –  Rutan Kelas IIB Serang melaksanakan kegiatan pemusnahan Arsip tahun 1997-2020, yang di hadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemnkumham Banten, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Arsiparis Ahli Muda Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Dan Ham dan pegawai Rutan Kelas IIB Serang. Selasa (06/06/2023).

Kegiatan pemusnahan arsip dilakukan dengan penuh kehati-hatian khususnya dalam penelusuran arsip yang akan dimusnahkan. Seluruh Arsip yang diusulkan musnah sudah melewati jadwal retensi arsip sesuai dengan Permenkumham 54 tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Bacaan Lainnya

Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Prayoga Yulanda menyampaikan bahwa Tujuan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan arsip adalah untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan kearsipan.

“Arsip Fisik substantif dan fasilitatif Pemasyarakatan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang yang akan dimusnahkan berasal dari Sub Seksi Pengelolaan, Sub Seksi Pelayanan Tahanan dan Kesatuan Pengamanan Rutan selama periode tahun 1997-2020,” ucap Prayoga sebagai Karutan Serang.

Prayoga juga menambahkan jika Arsip yang dimusnahkan telah memperolah persetujuan dari ANRI  dengan jumlah 85.799 (Delapan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan) berkas dan 324 (Tiga Ratus Dua Puluh Empat) Buku. Kemudian seluruh arsip dimusnahkan dengan cara di cacah.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno menyampaikan apresiasi kepada Kepala Rutan Kelas IIB Serang beserta jajaran atas kegiatan pemusnahan arsip fisik substatif dan fasilitatif pemasyarakatan yang pertama kali dilaksanakan pada Tahun 2023 ini dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

“ Arsip itu sangat penting, maka dari itu pengelolaan arsip di suatu kantor ataupun upt harus dilaksanakan dengan baik dan semaksimal mungkin,” kata masjuno.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan arsip, penandatangan berita acara yang disaksikan oleh Kadiv Pas, Arsiparis Sekjen Kemnkumham, Arsiparis Kanwil Kemenkumham Banten dan seluruh peserta kegiatan.

Pos terkait