KORANBANTEN.COM- Sebanyak 30 Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang di pindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon.
Napi yang dipindahkan ke Lapas Cilegon terdiri dari napi yang melakukan tindak pidana umum dan Narkoba.
Proses pemindahan ini mendapat penjagaan dari Pengawal 2 Orang Staff Yantah dan 2 Orang Staff Pengamanan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap menyampaikan bahwa sebanyak 30 narapidana yang di pindahkan ke Lapas Cilegon tidak lain untuk mengurangi populasi di Rutan Serang yang sudah over Kapasitas.
“Pemindahan ini sudah melalui posedur yang panjang, tentunya kita sudah menjalankan pemindahan ini sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkap Karutan.(dede).