SERANG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melaksanakan pemindahan 50 narapidana dengan keterangan 20 narapidana Ke Lapas Kelas IIA Serang dan 30 narapidana ke Lapas Cilegon.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang mengatakan jika pemindahan 50 Narapidana ini sebagai langkah deteksi dini untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIB Serang.
“Selain itu, kita juga melaksanakan pemindahan ini untuk mengurangi over kapasitas dan mengembalikan fungsi Rutan sebagai tempat penitipan tahanan,” kata Abi Selaku Kepala Pengamanan Rutan Serang.
Abi juga menambahkan bahwa kegiatan pemindahan narapidana ini atas dasar persetujuan dari Kanwil Kemenkumham Banten dan kegiatan ini dilaksanakan sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) yang berlaku dengan memperhatikan unsur keamanan serta keselamatan.
“50 Narapida ini terdiri dari berbagai kasus seperti Narkotika dan Pencurian, Hukuman mereka juga berbeda beda ada yang di vonis 2 hingga 6 tahun hukuman penjara,” imbuh Abi.
“Kita pecah menjadi 2 tempat yaitu 20 narapida ke lapas serang dan 30 narapidana ke lapas cilegon, kita melakukan ini dikarenakan kapasitas yang di miliki Lapas Cilegon lebih besar dari Lapas Serang maupun Rutan Serang,” tutupnya.