SERANG – Berdasarkan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM, Rutan Kelas IIB Serang melakukan Langkah-langkah preventif dengan melakukan kegiatan penggeledahan insidentil dan Test Urine pada kamar hunian Wanita No 1, 2, dan 3.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ka.KPR, Regu Pengaman, Staf Pengamanan, dan Tim Medis dengan total sebanyak 15 orang.
Kegiatan dilaksanakan secara serius dan teliti dengan tetap mempertimbangakan aspek keamanan terkait dalam pelaksanaannya sehingga hasil yang ditemukan antara lain :
1. Pinset : 1 buah
2. botol kaca. : 3 buah
3. sendok stainless. : 1 buah
4. Cermin : 1 buah
5. Gunting kuku. : 2 buah
6. Korek gas : 4 buah
7. Gunting : 1 buah
Kegiatan dilanjutkan dengan melakukan Test Urine menggunakan metode Random Sampling kepada 9 WBP kamar hunian Wanita No. 1, 2, dan 3 dengan hasil Negatif.
Ka.KPR memberikan himbauan kepada WBP yang berada di Blok Hunian Wanita untuk selalu mematuhi tata tertib yang berlaku dan selalu menjaga kebersihan. (Red).