Rutan Serang Sidak Kamar Napi, Petugas Temukan Ini

Berdasarkan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Surat di Lingkungan Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM.

Kendati demikian, Rutan Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang melakukan Langkah-langkah preventif dengan melakukan kegiatan razia insidentil.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan razia terhadap kamar hunian 10 dan 8 kamar hunian warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Serang. Dipimpin langsug Ka. KPR, Staf Pengamanan 4 orang serta Rupam siang sebanyak 7 orang penggeledahan dilaksanakan secara serius dan teliti dengan tetap mempertimbangakan aspek keamanan terkait dalam pelaksanaannya.

Kepala KPR Rutan Serang, Indra menyebutkan bahwa usai melakukan Razia, Pihaknya berhasil mengamankan Barang- barang yang dilarang berada di kamar Napi.

“Kami mendapatkan 3 buah handphone, 6 buah sendok, 1 buah gunting kuku, 1 buah potongan kaca, 2 buah botol kaca, 3 buah paku, 3 buah pisau cukur, 1 gulung kabel,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap menuturkan bahwa Mengingat keamanan dan ketertiban yang harus selalu ditingkatkan, penggeledahan harus rutin diadakan untuk membersihkan Rutan dari benda-benda terlarang.

Aliandra juga mengatakan agar seluruh petugas tetap meningkatkan kewaspadaannya dan teliti dalam memeriksa barang pengunjung yang akan masuk ke Rutan. (Dede).

Pos terkait