TANGERANG – Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan (tahap awal dan tahap lanjutan) untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota agar pelaksanaan pembinaan berjalan secara maksimal.
Sidang TPP atau Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan juga termasuk dalam penentu terjadinya usulan Hak Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan,bisa untuk menentukan apakah WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) layak diusulkan mendapatkan Haknya Seperti CB(Cuti Bersyarat), PB (Pembebesan Bersyarat), CMB (Cuti Menjelang Bebas) atau asimilasi, dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi.
Sidang TPP bertujuan untuk mengetahui mengenai perkembangan ataupun keadaan WBP selama menjalani masa pidana didalam Lapas maupun Rutan. Layak atau tidaknya seorang WBP diusulkan hak integrasinya.
Sidang TPP dipimpin oleh Plt Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti dan didampingi oleh pejabat structural LPP Tangerang.
Kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dilaksanakan untuk membahas pengangkatan tamping sebanyak 50 orang WBP serta Bekerja di lingkungan lapas sebanyak 84 WBP, ijin berobat ke RS sebanyak 7 orang WBP, dan pemberian ijin luar biasa (melayat ayah kandung yang meninggal dunia) 1 orang WBP, Penjatuhan Hukuman Disiplin sebanyak 6 orang WBP, Perwakilan penyerahan remisi umum th.2023 di Lapas Serang 1 orang WBP dan Lapas Kelas IIA Tangerang 2 orang WBP.