Sadis ! Pria Mabuk di Nabire Bunuh Balita Perempuan Usia 3 Tahun, Awalnya Hendak Diperkosa

NABIRE – Penemuan  mayat anak perempuan ditengah hutan bakau Jalan Rawaudo, Distrik Teluk Kimi, Kampung Air Mandidi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Rabu (03/05/2023).

Pelaku pembunuhan tersebut FM alias Frengky Marandof (29), yang merupakan tetangganya sendiri.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kota Nabire, Kompol Mardi Marpaung mengungkap kronologi kejadian. Menurutnya kasus pembunuhan bocah 3 tahun itu bermula pada pukul 13.30 WIT pelaku mengajak korban bermain di sekitar rumah korban. Pelaku mendatangi rumah korban AI.

Sejam kemudian ibu korban mencari korban bersama keluarga.  Setelah pencarian yang cukup lama, keluarga berhasil menemukan korban di pinggir pantai, pada dahan pohon bakau, dengan kondisi meninggal dunia dan bagian kemaluan tertancap kayu.

Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H saat dikonfirmasi membenarkan penemuan mayat anak berjenis kelamin perempuan berinisial AI (3).

“Penemuan jasad diawali dengan adanya laporan dari keluarga korban yang melaporkan penemuan jasad tersebut, kemudian team gabungan Polres Nabire dan Polsek Nabire Kota mendatangi TKP, kata Kapolres Nabire.

Kapolres Nabire AKBP Ketut menyampaikan berdasarkan keterangan dari ibu korban, Rabu (03/05), awalnya sekitar pukul 15.00 Wit, ibu kandung korban berinisial DD (58) memberitahukan kepada warga untuk mencari korban dan setelah itu warga kampung berpencar mencari korban, setelah dilakukan pencarian bersama warga setempat, korbanpun ditemukan sudah tidak bernyawa di tengah hutan bakau dalam keadaan terlentang memakai baju dan celana panjang korban terlilit di leher korban.

“Hasil pemeriksaan sementara, Tim Inafis Polres Nabire tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan dilakukan evakuasi terhadap korban, diketahui bahwa korban berjenis kelamin perempuan, bernama AI yang merupakan anak dari Bapak SM (55) dan Ibu DD (58),” jelas Kapolres Nabire

Dengan kejadian tersebut Pihak keluarga melaporkan ke SPKT Polres Nabire guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/183/2023/SPKT/ RES NABIRE /POLDA PAPUA, Tanggal 03 Mei 2023.

Tidak butuh waktu lama, Tim Gabungan Polres Nabire dan Polsek Nabire Kota (03/05) sekitar pukul 19.00 Wit pelaku FM (29) berhasil ditangkap kemudian diamankan di rumah tahanan Polres Nabire.

“Untuk sementara motif pelaku tujuan untuk memperkosa korban,” ucap Kapolres.

Dari keterangan pelaku bahwa, benar ia melakukan perbuatan yang keji itu terhadap korban dalam kondisi tidak sadarkan diri alias mabuk.

“Pelaku FM sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres.

Pos terkait