KORAN BANTEN.COM – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu meluncurkan program “safari digital”. Program safari digital bertujuan untuk mensosialiasasikan media siber sekaligus memberikan edukasi informasi kepada masyarakat. Ketua SMSI Bengkulu Dr Rahimandani mengatakan, safari digital akan dilaksanakan di semua kabupaten di Provinsi Bengkulu. Untuk tahap awal, launching dan gelaran perdana program safari digital akan dilaksanakan di Kabupaten Kaur, pada Selasa 27 Agustus 2019.
Adapun program safari digital akan membentuk komunitas informasi disetiap kabupaten, bahkan sampai ketingkat desa nantinya. Hal itu bertujuan untuk memasyarakat informasi melalui layanan internet. Seperti diketahui, saat ini, akses informasi didominasi oleh layanan internet. Untuk itu, SMSI menginisiasi program safari digital dengan membentuk komunitas informasi yang bertujuan untuk memasyarakatkan informasi yang tersedia di internet, salah satunya melalui media siber atau online.
“Keniscayaan bagi masyarakat untuk tahu dan melek internet, informasi saat ini disajikan melalui internet, baik itu informasi yang tersaji melalui media sosial, situs, youtube maupun media online. Nah masyarakat ini banyak yang belum paham soal membedakan mana media sosial dan mana media online. Mana informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku, dan mana informasi yang liar alias tidak memiliki landasan hukum, ini sebagai edukasi sekaligus sosialisasi bagi masyarakat, termasuk juga saat ini setiap orang yang memiliki akun media sosial bebas melakukan posting dalam beragam konten, jika tidak paham dan melanggar ketentuan, kan bisa dipidana. Untuk itu, SMSI akan melakukan edukasi informasi, sehingga masyarakat tahu dan bisa membedakan mana informasi yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, dan mana informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Rahimandani dalam keterangan rilisnya, Minggu (25/8/2019).
Saat ini, karena belum adanya edukasi informasi, masyarakat secara sembarangan menguplod berbagai konten ke media sosial, padahal bisa saja konten itu mengandung unsur delik pidana sebagaimana dimaksus dalam UU tentang Transaksi Informasi Elektronik (ITE).
“Kita sering mendapati pengguna media sosial secara sembarangan mengupload konten bernuansa kebencian, SARA, juga foto-foto sadisme, itu jelas melanggar undang-undang, namun karena masyarakat belum memahami regulasinya, hal itu akhirnya berlangsung terus menerus, ini berbahaya, misal saja ada korban bunuh diri kemudian foto korban diupload ke media sosial, hal itu sangat bertentangan dengan etika dan moral, juga sering kita temukan upload foto-foto sadisme seperti leher terpotong, kepala hancur, hal itu tidak dibenarkan dan bisa berakibat pada pidana,” terang Rahimandani.
Komunitas masyarakat informasi juga akan menjadi icon menangkal serangan hoaks yang saat ini marak bertebaran di berbagai media sosial. “Hoaks adalah musuh bersama, harus diperangi dengan cara menyajikan informasi yang benar, nah komunitas masyarakat informasi ini nantinya salah satu tugasnya adalah menyebarluaskan klarifikasi atas kabar atau konten hoaks yang telah beredar. Dengan demikian, masyarakat akan tahu bahwa tidak semua informasi yang beredar itu mengandung kebenaran,” jelas Rahimandani.
Rahimandani menambahkan, saat ini, anggota SMSI ada sekitar 50 media online yang akan mendukung dalam menangkal kabar hoaks. Dengan jaringan media tersebut, diharapkan masyarakat akan teredukasi sehingga bisa membedakan mana kabar atau konten yang mengandung kebenaran dan mana konten yang hoaks atau bohong.(rls)