Sat Narkoba Polres Pandeglang Amankan Satu Tersangka, Satu Tersangka Jadi DPO

koranbanten.com – Kepolisian Resor Pandeglang menangkap pelaku yang diduga pengguna dan pengedar Narkoba. RN (25 tahun) di tangkap polisi di terminal Kadu Banen Kelurahan Kabayan Kecamatan Pandeglang, Senin (12/10/20).

Sat Narkoba Polres Pandeglang AKP Denny mengatakan, pelaku RN mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial A yang saat masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bacaan Lainnya

“Satu pelaku sudah kami amankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial A berhasil kabur dan saat ini masuk DPO,”ujar Kasat Narkoba Polres Pandeglang.

Dalam penggeledahan tersangka kata Denny, polisi berhasil mengamankan 2 buah pot yang berisikan 2000 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer), 30 butir merk Tramadol HCI, 1unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna Hitam tanpa Plat Nomor dan 1buah tas warna abu-abu.

“Tersangka dijerat Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UUD. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”jelasnya. (Asp)

Pos terkait