koranbanten.com – Kepolisian Resor Pandeglang menangkap pelaku yang diduga pengguna dan pengedar Narkoba. RN (25 tahun) di tangkap polisi di terminal Kadu Banen Kelurahan Kabayan Kecamatan Pandeglang, Senin (12/10/20).
Sat Narkoba Polres Pandeglang AKP Denny mengatakan, pelaku RN mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial A yang saat masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Satu pelaku sudah kami amankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial A berhasil kabur dan saat ini masuk DPO,”ujar Kasat Narkoba Polres Pandeglang.
Dalam penggeledahan tersangka kata Denny, polisi berhasil mengamankan 2 buah pot yang berisikan 2000 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer), 30 butir merk Tramadol HCI, 1unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna Hitam tanpa Plat Nomor dan 1buah tas warna abu-abu.
“Tersangka dijerat Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UUD. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”jelasnya. (Asp)