KORANBANTEN.COM – Di masa Penerapan PPKM Darurat dalam penanggulangan pandemi Covid-19, Satgas Covid-19 Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi Bupati Lebak Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Penerapan PPKM Darurat Covid -19 di wilayah Kabupaten Lebak, Sabtu malam (17/07/2021)
Kegiatan tersebut di ikuti langsung oleh Camat Cikulur, Kapolsek Cikulur, Kasat Pol PP Cikulur, Kanit Intel Polsek Cikulur, Ka SPk Polsek Cikulur, 3 anggota Polsek Cikulur, 1 anggota Koramil Warunggunung-Cikulur, 2 perawat dan 2 bidang Puskesmas Cikulur dan Pamandegan.
Camat Cikulur, Iyan Fitriyana mengatakan, giat PPKM Darurat kali ini, Tim Satgas Covid-19 Cikulur akan melaksanakan partoli gabungan sekaligus operasi yustisi penegakan penerapan PPKM Darurat Covid -19 di wilayah Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.
“Malam ini kita akan mobile tracking dan tracing di Kampung Jambu Bol, Desa Muaradua, Kampung Lamepayung, Desa Muncangkopong dan KampungTajur, Desa Curugpanjang, kata Iyan kepada wartawan.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kecamatan Cikulur, Norry menambahkan, selain menggelar Patroli Gabungan, Tim Satgas Covid-19 Cikulur juga melaksanakan Tes Swab antigen secara acak kepada 26 warga yang sedang berkerumunan dan tidak memakai masker.
“Pukul 20.15 WIB mobile ke arah Jalan Raya Kaduagung-Cileles tepatnya di Jambu Bol, Desa Muaradua dengan hasil pelaksanaan Swab antigen kepada 12 orang yang sedang nongkrong melewati jam malam serta yang tidak menggunakan protokol kesehatan, selanjutnya ke Jalan Raya Sampay-Cileles, tepatnya di Kampung Lame Payung, Desa Muncangkopong sebanyak 9 orang dilaksanakan Swab antigen, lalu di Kampung Tajur, Desa Curugpanjang sebanyak 5 orang dilaksanakan Swab antigen. Swab antigen di tempat dengan jumlah sebanyak 26 orang hasilnya negatif semua,” terang Norry. (Yud)