KORAN BANTEN.COM – Hingga saat ini pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di satlantas Polres Pandeglang masih tetap beroprasi. Namun sejumlah kebijakan diterbitkan satuan lalulintas Polres Pandeglang selama masa Pandemic Covid-19.
Pembuatan SIM dipolres Pandeglang masih berjalan, namun karena Pandemi Covid-19 masyarakat yang mengurus proses pembuatan SIM harus mengikuti protokol kesehatan. Pembuatan SIM baru masih tetap bisa di proses pembuatannya pun masih berjalan normal, seperti biasa,” ucap Kasat Lantas Polres Pandeglang IPTU Riska
Pelayanan berlangsung dari hari senin hingga sabtu dengan waktu operasional normal seperti biasa. Untuk senin sampai kamis itu pukul 08.00 wib sampai 12.00 wib, sedangkan jumat dan sabtu pukul 08.00 wib sampai 11.00 wib.
” Namun untuk menghindari penyebaran Covid-19 pemohon yang hendak membuat SIM, harus mematuhi sejumlah peraturan yang di tetapkan oleh protokol kesehatan” Ungkap Kasat Lantas Polres Pandeglang IPTU Riska. Jumat 8 Mei 2020.
Masih kata Riska, Sebagai tahap awal, pemohon akan dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu. Selain itu, saat antri pemohon juga diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik (social distancing), dan serta mencuci tangan. Sejumlah hand sanitizer juga disediakan pada sejumlah titik di Satpas SIM tersebut. Jadi tentu harus pakai protokol kesehatan. Masyarakat wajib memakai masker. Tetapi lain halnya pada proses perpanjangan SIM. Untuk sementara ini, proses perpanjangan telah ditutup.
” Kita berikan dispensasi bagi masyarakat yang SIM-nya habis atau mati. Mereka baru bisa memperpanjang setelah tanggal 29 Mei 2020 nanti,” tandasnya. (ASP)