KORANBANTEN.COM-Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Lebak terpaksa menghentikan sementara pembangunan tower provider telepon selular di Desa Mekaragung, Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak. Penghentian pembangunan tower tersebut karena pihak pengusaha belum melengkapi perizinan yang resmi dari pemerintah berupa persetujuan bangunan gedung(PBG).
Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Satpol PP dan Damkar Lebak, Wahyudin membenarkan jika pihaknya telah menghentikan pelaksanaan pembangunan tower atas nama PT Protelindo. Karena mereka belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung(PBG), sehingga dinilai telah melanggar aturan dalam peraturan daerah (Perda) nonor 02 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perizinan, sehingga melanggar pasal 7 ayat (3).
“Kami melakukan penghentian sementara pembangunan tower provider telepon selular atas nama PT Protelindo, karena mereka belum mengantongi persetujuan bangunan gedung dari pemerintah daerah,”kata Wahyudin, kepada wartawan, Kamis(28/12/2023).
Kata Wahyudin, penghentian itu sifatnya hanya sementara saja, sampai pihak pengusaha benar benar telah memiliki PBG dari Pemerintah Kabupaten Lebak. Kata dia pemerintah tidak akan menghalang halangi investor atau pengusaha yang akan menanamkan modalnya di Lebak, akan tetapi tetap harus mengikuti aturan, terutama pengurusan perizinan.
Dengan begitu kata dia jika pengusaha belum mengantongi perizinan, maka secara otomatis tidak diberbolehkan melakukan aktifitas pembangunan tower. Jika tetap melanggar, maka ada sanksi tegas yang akan diberikan.
“Kita tutup sampai pengusaha memiliki PBG. Jika tetap membandel, maka aka nada sanksi yang tegas,”tegas Wahyudin.
Sekertaris Kecamatan Cibadak, Dedi Setiawan, membenarkan jika pembangunan tower di Desa Mekaragung telah dihentikan oleh Satpol PP Lebak. Penghentian itu kata dia, disebabkan pengusaha tower belum mengantongi perizinan,”Iya di hentikan Satpol PP, karena belum mengantongi perizinan dari Pemkab Lebak,”kata Dedi.(FK)