SERANG – Maraknya pemasangan baliho, reklame dan spanduk iklan di sepanjang jalan di Kabupaten Serang membuat kumuh serta banyak di keluhkan warga, karena selain menggangu ketertiban dan keindahan, ternyata media tempat memasang iklan itu banyak yang tidak memiliki izin. Oleh karena itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang gencar menyisir baliho, spanduk dan reklame perusahaan yang tidak memiliki izin. Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Arif Ahmadar Rifai kepada wartawan belum lama ini, “ Untuk spanduk, baliho ataupun reklame yang tak berizin kami ditertibkan, ”katanya.
Menurutnya, jika baliho, reklame dan spanduk iklan tidak segera di tertibkan maka bisa terjadi tumpang tindih pemasangannya, sehingga akses jalan terkesan semerawut, serta banyak pihak yang dirugikan terutama para pengguna jalan. Oleh karena itu, dikatakan Arif, setiap satu bulan sekali pihaknya rutin menyisir sepanjang jalan yang diketahui banyak terpasang spanduk atau reklame.” Daerah Ciruas yang sering kita pantau karena sebagian besar diaerah itu adalah kawasan perusahaan,” ujarnya
Lebih lanjut Arif mengimbau, kepada masyarakat dan pengusaha yang sering memasang spanduk dan reklame agar tidak memasang di sembarang tempat karena dapat merugikan banyak pihak terutama para pengguna jalan.” Jangan sampai gara-gara ulah segelintir orang yang memasang spanduk sembarangan, akhirnya banyak pihak yang dirugikan,”imbuhnya. (ss)