Satres Narkoba Polres Lebak Bekuk Pengedar Ganja

KORANBANTEN.COM-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak berhasil membekuk WK (25) warga Kampung Cinangga, Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Dalam penangkapan pelaku di Kediamannya tiga hari yang lalu tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan plastik ganja siap edar.

“Ya, Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis ganja di daerah hukum Polres Lebak dan pelaku telah kita amankan di Polres Lebak bersama barang buktinya,” kata Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, kepada wartawan, Selasa(10/08/2021) malam.

Bacaan Lainnya

Ilman mengungkapkan, pelaku WK berhasil diamankan dengan barang bukti 32 bungkus clip plastik bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja siap edar, 1(satu) buah toples bulat kaca yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit hp android merk samsung.

“Sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat, kita menurunkan team untuk melakukan penyelidikan selama seminggu dan Alhamdulillah pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan di rumahnya,” ungkap Ilman.

Lanjut Ilman, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan, karena ini sudah membahayakan genarasi kita,” ujarnya.

Sementara itu Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menegaskan, Polres Lebak berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak dan akan memberantas peredaran narkoba sampai dengan akar-akarnya.

“Kami mengimbau kepada Warga masyarakat khususnya para pemuda jangan sekali-kali mencoba menggunakan narkoba, karena akan merusak masa depan dan generasi bangsa” imbau Kasihumas Jajang.(yud)

Pos terkait