KORANBANTEN.COM – Satreskrim Polres Pandeglang, Banten, berhasil bekuk dua pelaku warga Pandeglang karena menyeludupkan 36 hewan satwa liar berjenis burung yang dilindungi oleh undang-undang.
“Ya, kemarin anggota Satreskrim Polres Pandeglang telah menangkap dua pelaku penyelundupan satwa yang dilindungi oleh negara. Kedua tersangka berinisial DH (35), warga Kampung Citangkil, RT 003/001, Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, dan LH (21), warga Kampung Pamatang Laban, RT 001/004, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, yang diwakili Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi, saat lakukan jumpa Pers, Jumat (05/11/21).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satwa dilindungi dalam keadaan hidup, yakni 13 ekor burung Kangkareng dewasa, 7 ekor anakan Kangkareng, 3 ekor Julang Emas dewasa, 2 ekor anakan Julang Emas, dan 11 ekor anakan Beo Tiong Emas, serta 2 buah hendphone merek OPPO dan Vivo. Untuk kedua tersangka, pasal yang kita kenakan, UU RI no 5 tahun 1990, tentang alam dan hayati, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda 100 juta” sambung Fajar.
Sementara itu, Kepala Resort Konservasi Wilayah III, Tuwuh Rahadianto Laban mengatakan, jika pihaknya akan membawa burung-burung tersebut ke balai konservasi di Bogor.
“Burung ini termasuk endemik di Indonesia yang tersebar di Pulau Jawa, Bali dan kalimantan. Untuk sementara kita bawa dulu ke Balai, karena ini kan burung-burungnya masih ada yang balita,” singkatnya. (Asep)