KORANBANTEN.COM – Satreskrim Polres Pandeglang dan Resmob Polda Banten berhasil ungkap pelaku pembunuhan yang membuat heboh warga Desa Koncang Kecamatan Cipeucang beberapa hari lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, saat conference press di halaman Mapolres Pandeglang, Rabu (28/7/21).
“Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 25 Juli 2021 di Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, pelaku yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang dengan inisial KL (60), yang beralamat di Desa Koncang,” kata Kapolres Pandeglang.
Kapolres menjelaskan, barang bukti yang diamankan satu buah parang, kaos yang masih ada bekas darah saat digunakan oleh pelaku.
“Motif pelaku menghabisi nyawa korban SG akibat sakit hati terhadap orang tua korban sekitar 15 tahun yang lalu,” jelas Kapolres.
Korban ditemukan tewas dengan luka di dada dan kepala. Menurut pengakuan pelaku dendam tersebut akibat sakit hati karena kerjasama usaha dengan bagi hasil yang tidak sesuai dan permasalahan listrik yang dibayar oleh orang tua korban sesuka hati.
“Sakit hati kepada orang tua korban yang terpendam lama tersebut dilampiaskan kepada anaknya SG sehingga mengakibatkan kematian,” papar Kapolres.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, ketika ditangkap pelaku berada di daerah pesawahan dan tidak melakukan perlawanan.
“Atas perbuatan nya pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUHP jo pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tutup Kapolres Pandeglang. (Asp).