KORANBANTEN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang dan memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Serang.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Zakiyah dan Najib Hamas yang sebelumnya ditetapkan sebagai Bupati terpilih dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Serang nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Serang,” ucap Hakim MK Suhartoyo Suhartoyo di ruang sidang mahkamah konstitusi, Senin (24/2/2025).
Tak hanya itu, Suhartoyo juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024,” ujar Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Menanggapi hal tersebut, kerabat sekaligus Tim Sukses pemenangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Gus robi menyayangkan dengan putusan MK yang membatalkan Paslon Zakiyah Najib sebagai bupati terpilih Kabupaten Serang.
Meski begitu dirinya mengungkapkan untuk merapatkan barisan kembali untuk memenangkan Paslon Zakiyah Najib saat pemungutan suara ulang.
“Menyayangkan keputusan MK, meski demikian, mari kita rapatkan barisan kembali untuk membuktikan kemenangan ini memang mutlak suara rakyat Kabupaten Serang yang telah lama dikebiri hak-haknya, mari lebih solid lagi agar dapat meraih kemenangan lebih yang lebih telak lagi.” tegasnya. (***)