Sebanyak 150 RTLH Di Lebak Menerima BSPS Dari APBD Lebak 2018

KORANBANTEN.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP)  Kabupaten Lebak, memberikan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Bantuan tersebut merupakan upaya Pemkab Lebak untuk mengurangi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di tahun 2018.

Saat ditemui, Kepala DPKPP Kabupaten Lebak, Wawan Hermawan mengatakan, sebanyak 150 rumah di Kabupaten Lebak akan diberi bantuan dana stimulan sebesar Rp.8,5 juta yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak 2018.

Bacaan Lainnya

“Sesuai kuota BSPS Tahun 2018 sebanyak 150 rumah akan diberi bantuan stimulan dengan masing-masing unitnya sebesar Rp.8,5 juta,” ujar Wawan, Selasa (27/03/2018).

Dijelaskan Wawan, kuota BSPS itu ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati yang sebelumnya dinas terkait melakukan verifikasi agar tepat sasaran. Selain itu, lanjut Wawan, diantaranya yang sudah ditetapkan yaitu program TMMD dan desa yang masuk dalam Program P2WKSS.

”Kuotanya BSPS dan program yang sudah ditetapkan tersebut kuotanya sesuai dengan SK Bupati,” terangnya.

Masih kata Wawan, selain bantuan stimulan yang di danai dari APBD Lebak 2018, BSPS ada juga yang berasal dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 295 rumah dengan masing -masing unit mendapatkan bantuan sebesar Rp.15 juta.

Dalam hal ini, dijelaskan Wawan, masyarakat yang mendapatkan BSPS, sebelumnya akan lebih dulu ditanya kesanggupan untuk menerima dan melaksanakannya, karena mengingat sejumlah anggaran yang akan di terima hanya bersifat stimulan dan harus bisa menyelesaikannya.

“Sebelumnya masyarakat ditanya dulu kesanggupannya dalam mengelola dan menyelesaikan bantuan stimulan tersebut,” ungkapnya. (Ajat)

Pos terkait