Sebanyak 41 Perusahaan Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

SERANG – Tercatat sebanyak 41 perusahaan di wilayah Kabupaten dan Kota Serang masih menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Puluhan perusahaan tersebut memiliki tunggakan dengan total piutang iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp8 miliar.

Kasi Datun Kejari Serang I Made Agus Putra mengatakan, melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) kategori perusahaan menunggak iuran, Kejari Serang diberi kewenangan untuk menyelesaikan tunggakan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

“Total ada 41 perusahaan, dengan total tunggakan Rp8 miliar,” katanya dilansir dari bantenraya.com, Kamis (3/6/2021).

Menurut Made, hingga Mei 2021 lalu pihaknya telah memanggil puluhan perusahaan tersebut. Hasilnya beberapa perusahaan telah melakukan penyelesaian tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita telah mengundang mereka, dan sampai Mei 2021 ada pemasukan Rp652 juta. Mungkin lebih jika dihitung sampai bulan ini, karena kita belum mendapatkan laporannya,” ujarnya.

Made menambahkan, Kejari dapat melakukan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi dalam bentuk mengundang Badan Usaha atau menagih secara langsung.

“Kita juga bisa melakukan gugatan,” tambahnya. (*/cr1)

Pos terkait