Selain Berikan Pelayanan Terbaik, Imigrasi Cilegon Komitmen Dalam Cegah TPPO

koranbanten. com- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon yang berlokasi di Jalan Raya Gerem Merak No.14, RT.2/RW.1, Rw. Arum, Kec. Gerogol, Kota Cilegon, Banten komitmen dalam memberikan Pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Deny saat menyambut rombongan Press Tour 2023 Kanwil Banten.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Deny mengatakan bahwa Imigrasi Cilegon Memiliki 10 Titik Wilayah kerja yang meliputi Kecamatan Pulomerak, Gtogol, Citangkil, Ciwandan, Purwakarta, Pulo Ampel, Bojonegara, Jombang, Cibeber serta Kota Cilegon.

Bacaan Lainnya

Dengan Kondisi Kantor yang Rapih dan Bersih, Tentu membuat masyarakat yang datang ke Kantor Imigrasi Cilegon merasa Nyaman.

Dalam melakukan pengawasan orang asing, Imigrasi mempunyai Tim Pora yang bekerjasama dengan pemerintah ataupun aparat penegak Hukum.

Pada Tahun 2022, Layanan Paspor sebanyak 28580, Layanan Izin Tinggal Sebanyak 1097, sementara itu pada tahun 2023 Layanan Paspor dari Januari Hingga Juni Sebanyak 8145, Layanan Izin Tinggal 770.

Kantor Imigrasi juga Fokus dalam Pencegahan TPPO sesuai dengan Aturan dan arahan pemerintah.

“Imigrasi Cilegon juga melakukan Penundaan penerbitan paspor terhadap 148 WNI yang diduga akan bekerja di Luar Negeri tanpa Dokumen yang sah, Penolakan dan penundaan pemberian Paspor Kepada 150 WNI sebagai bentuk komitmen imigrasi dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kian marak terjadi,” pungkasnya.

“Dikantor Imigrasi Cilegon, Kami Memberikan Berbagai Fasilitas yang tentunya merupakan upaya kami dalam membuat masyarakat nyaman, seperti Tempat Duduk yang layak Hingga minuman Gratis yang bisa dinikmati Pemohon, serta Tempat Parkir yang sudah kami tata dengan Rapih,” katanya.(***)

Pos terkait