KORANBANTEN.COM-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak menggelar press release pengungkapan 7 kasus Tindak Pidana bertempat di Mapolres Lebak, Senin (15/02/2021)
Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana melalui Wakapolres Lebak, Kompol Bambang Sumpeno mengatakan, ekspose hari ini yakni pengungkapan kasus dari Bulan Januari hingga Bulan Februari 2021, ada tujuh kasus tindak pidana yang sudah diungkap dengan mengamankan 11 (sebelas) tersangka atau pelaku berikut barang buktinya dan ada beberapa tersangka yang masih DPO, masih dalam pengejaran.
Dijelaskannya, kasus yang pertama kasus tindak pidana pencurian handphone di wilayah Kecamatan Wanasalam dengan tersangka MS, Kedua kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (R2)TKP Kecamatan Wanasalam dengan dua pelaku RS dan AD, ketiga tindak pidana pencurian R2 TKP Toko Sembako Kampung Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar dengan mengamankan dua pelaku yaitu SJ dan SP berikut barang bukti, ke empat tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menimbulkan kebakaran, TKP Indomart Cikareo Jalan Raya Cileles-Gunung Kencana Desa Cikareo, Kecamatan Cileles yang dilakukan oleh pelaku NG selalu Kepala Toko Indomart, Yang kelima Tindak Pidana Pencurian R2 TKP Kampung Polotot, Desa Malingping, Kecamatan Malingping dengan tersangka IM, lalu yang keenam, tindak pidana melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur TKP Kampung Ciparay, RT. 005 RW 002, Desa Senang Hati, Kecamatan Malingping dengan tersangka YN dan yang ketujuh tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan kabel milik PLN dengan TKP Desa Cihara, Kecamatan Cihara dengan mengamankan tiga tersangka KM, DB dan DR,” Wakapolres Lebak, Kompol Bambang Sumpeno
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono menambahkan, terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang menimbulkan kebakaran dengan TKP Indomart Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan kebakaran di Indomaret Cikareo, setelah kita cek ternyata telah terjadi tindak pidana pencurian uang dalam brankas milik Indomart.
“Setelah kita lakukan penyelidikan kita dapati Pelaku Sdr. NG selaku Kepala Toko Indomart berikut barang bukti Uang sebesar Rp. 16.100.000,- (enam belas juta seratus ribu rupiah) yang di simpan didalam kontrakan pelaku,” kata Iptu Indik
Lalu, lanjut Iptu Indik, pelaku masuk ke toko Indomart kemudian mengambil uang di brankas dan untuk menutupi tindak pidana pencurian tersebut pelaku membakar teples yang mengakibatkan kebakaran toko Indomart. Motif pelaku berdasarkan pengakuan karena terlilit hutang.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 187 KUHP Ancaman pidana 12 Tahun penjara dan pasal 363 KUHP ancamn pidana 5 tahun penjara,” terang Iptu Indik. (Yud)