KORANBANTEN.COM – Kanwil Kemenkumham Banten melakukan rapid test dan cek suhu tubuh kepada seluruh pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Satuan Kerja Pemasyarakatan dalam rangka pencegahan Covid-19.
Sebelumnya, alat Rapid Test Covid -19 telah di didistribusikan ke seluruh UPT Pemasyarakatan di Wilayah Banten melalui Divisi Pemasyarakatan pada tanggal 27-28 Mei 2020.
Rapid test dan cek suhu tubuh ini sudah mulai dilakukan tanggal 27 Mei 2020 pada 14 Satuan Kerja dari jumlah 16 satuan kerja Pemasyarakatan pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
Sebanyak 1203 Pegawai yang mengikuti rapid test dan cek suhu tubuh hasilnya ada 1 pegawai yang reaktif, dan setelah dilakukan PCR pada 1 Juni 2020, pegawai tersebut dinyatakan negatif Covid-19. Sementara, dari 160 Narapidana yang mengikuti rapid test dan cek suhu tubuh hasilnya ada 1 Narapidana yang reaktif, saat ini telah dilakukan isolasi mandiri dan telah berkoordinasi dengan Puskesmas Legok, Kab. Tangerang.
Kepala Kantor Wilayah berharap pelaksanaan rapid test dan cek suhu tubuh kepada seluruh pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Satuan Kerja Pemasyarakatan ini dapat dijadikan sebagai deteksi dini kepada setiap orang yang reaktif atau non reaktif yang dapat berpotensi terjangkit Covid-19 dan dapat secara optimal memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya pada Satuan Kerja Pemasyarakatan di Wilayah Banten.
Kakanwil Andika menegaskan bahwa pelaksanaan rapid test dan cek suhu tubuh kepada seluruh pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah sesuai petunjuk dan arahan pimpinan serta berpedoman pada protokol kesehatan penanganan Covid19. Kakanwil juga menegaskan tetap mengutamakan pencegahan penyebaran Covid19 ke UPT Pemasyarakatan se-Banten dengan selalu menerapkan protokol kesehatan penyebaran covid-19 dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.(rls/Opik).