Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang melaksanakan acara penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2021 yang dilakukan di Aula Lapas Kelas IIA Cikarang, turut hadir dalam kegiatan tersebut oleh Pj.Bupati Bekasi, Wakil Ketua DPRD Bekasi, Sekda Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bekasi, Komandan Distrik Militer 0509 Bekasi (diwakili oleh Kasdam), Komandan Batalyon D Pelopor Sat Brimob Polda Metro Jaya dan Kepala Desa Pasir Tanjung. Selasa (17/08/2021).
Jumlah perolehan Remisi Umum 17 Agustus 2021 untuk WBP Lapas Cikarang
sebanyak 970 orang, dengan rincian sebagai berikut:
a. RU I : 931 orang
b. RU II : 39 orang
Usulan Remisi UMUM terkait PP No. 99 Tahun 2012(Perkara Narkotika, Tipikor,
Terorisme, dan Kejahatan Transnasional lainnya) hingga per tanggal 17 Agustus
2021 berjumlah 442 orang.
Pada kesempatan ini Pj.Bupati Bekasi menyerahkan secara langsung Surat Keputusan
(SK) Remisi kepada 2 (Dua) orang perwakilan warga binaan pemasyarakatan.
Kegiatan pelaksanaan penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2021 di Lapas Cikarang
berjalan aman dan tertib tidak lupa juga selalu menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Lapas Cikarang, Veri mengatakan bahwa Pemberian Remisi terhadap warga binaan merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
“Ini juga merupakan Hak Warga binaan yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan remisi umum pada perayaan HUT Ke-76 RI, Pelaksanaan penyerahan SK Remisi Umum 17 Agustus 2021 di Lapas Cikarang
senantiasa menerapkan selalu protokol kesehatan dengan ketat serta menjaga jarak, ungkap Kalapas. (Dede).