Sempat Buron 7 Tahun, Polres Pandeglang Bekuk Pelaku Pembunuhan

KORANBANTEN.COM-Polres Pandeglang telah berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan MARLINA binti MARTA (19) yang terjadi pada Rabu (03/7/2013) yang lalu di Perkebunan Kelapa Sawit Blok Pasir Manglid Kp Kontrak Garung Ds Pasir Panjang, Kec Picung, Kab Pandeglang. Jumat (29/01/2021).

Pelaku pembunuhan berhasil di tangkap oleh Tim Resmob Polres Pandeglang pada hari kamis tanggal 28 januari 2021sekira jam 20.30 Wib di rumah tersangka di Kp Calembo RT/ RW.001/001, Ds Mekarjaya, Kec Cileles, Kab Lebak. Pelaku berinisial DM.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H, kepada awak media menyampaikan bahwa kasus pembunuhan tersebut terjadi pada tahun 2013 dan setelah sempat buron akhirnya Tersangka dapat ditangkap pada kamis (28/01/21) kemarin oleh tim Resmob Polres Pandeglang.

Edy menjelaskan penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Pandeglang (tahap 2) karena Berkas Perkara kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka DM sudah Lengkap (P21).

Edy Menambahkan Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun”.tutup Edy. (Yud)

Pos terkait