KORANBANTEN.COM – Masyarakat Bakung Udik Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, mempermasalahan sengketa lahan yang tanahnya telah dikuasai sejak 1992, hingga kini belum pernah ada penyelesaian. Karena permasalahan tersebut terkatung-katung begitu lama, Alian Setiadi, SH. dan rekan-rekan selaku kuasa hukum Masyarakat Bakung Udik melaporkan permasalahan tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang, dengan tembusan kepada Presiden RI.
Dalam pertemuan yang berlangsung (10/7) lalu, pihak LBH Lampung Raya dan masyarakat Bakung Udik, diterima oleh Rengga Saputra, SE, anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Komisi 2 Fraksi PAN karena berkas telah diterima dan langsung menganggendakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang langsung dipimpin oleh Ali Hasan selaku Wakil Ketua DPRD, Fraksi Gerindra Kabupaten Tulang Bawang di kantor DPRD Tulang Bawang yang berada di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
“Setelah RDP (Rapat Dengar Pendapat) ini kami akan melakukan rapat
paripurna untuk menindak lanjuti laporan masyarakat atas sengketa tanah melawan PT.SIL dan akan menyelesaikan persoalan apalagi pansus sudah dibentuk untuk memperjuangkan hak tanah masyarakat Bakung Udik,” ujar Ali Hasan pada kesempatan tersebut.
Sementara itu, Alian Setiadi, SH. Direktur LBH Lampung Raya Selaku Kuasa Hukum Masyarakat Bakung Udik dan rombongan berharap, DPRD Kabupaten Tulang Bawang agar dapat memfasilitasi dan memediasi penyelesaian sengketa Tanah Milik Masyarakat Bakung Udik Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.
“Kami juga menuntut pengembalian tanah milik Masyarakat Bakung Udik Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung yang dikuasai oleh PT. SIL (Sweet Indo Lampung-pen),” pungkasnya.
Dijelaskan Alian Setiadi, dalam sengketa lahan ini, pihaknya mengkordinir sebelas umbul yaitu, umbul
Kayu Mulu Tengah, Umbul Kuyung Gepeng, Umbul Tulung Getok, Umbul
Bawang Tokang Gabaou, Umbul Ulu Lebung Atas, Umbul Olok Berak Tengah,
Umbul Darat Nyului, Umbul Sepertu Atas, Umbul Lebok Ilir, umbul Bawang
Tafpui Udik, Umbul Olok Keparang.
“Luas keseluruhan yang dimintakan penyelesaiannya kurang lebih dua ribu hektar,” terangnya.
“Kami akan perjuangkan seluruh tanah masyarakat Bakung Udik yang luas
keseluruhan lahan kurang lebih dua ribu hektar. Harapan kami kepada
DPRD Kabupaten Tulang Bawang dapat membantu memfasilitasi dan
memediasi penyelesaian sengketa Tanah Milik Masyarakat Bakung Udik
Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung demi menegakkan keadilan bagi rakyat di Bumi Lampung,” imbuh Alian Setiadi.(rls).