Koranbanten.com- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, Rutan Kelas IIB Serang memberikan remisi umum kepada warga binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang yang diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahan, Chika Panji Ardiansyah menyampaikan bahwa Sebanyak 119 orang warga binaan mendapatkan Remisi Umum HUT RI, sedangkan 146 orang lainnya memperoleh Remisi Dasawarsa.
“ dari ratusan warga binaan yang menerima remisi tersebut, tercatat 8 orang langsung dinyatakan bebas karena masa pidananya telah habis setelah mendapat pengurangan hukuman “. Kata Rangga.
Ia juga menjelaskan jika jumlah potongan masa pidana yang di dapatkan masing-masing narapidana berbeda-beda, ada yang 1 bulan hingga 4 bulan pengurangan masa pidana.
“ kategori narapidana yang mendapatkan remisi yaitu yang memenuhi syarat administratif dan mengikuti kegiatan pembinaan yang ada dirutan “. Imbuhnya.
Salah satu warga binaan bernama yogi yang memperoleh kebebasan menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada pemerintah.
“Saya sangat senang, ternyata bisa pulang lebih cepat, saya baru dikasih tau oleh petugas kemarin, katanya besok saya bisa langsung bebas karna dapat remisi,” ungkapnya dengan haru.
Yogi juga berjanji untuk mengubah hidupnya menjadi lebih baik lagi, dah akan berusaha semaksimal mungkin untuk melanjutkan hidupnya
“ Harapan saya kedepannya, saya bisa mendapatkan pekerjaan yang tetap dan bisa untuk menghidupi keluarga dirumah, saya juga gamau lagi di tahan, kasian keluarga dirumah “. Ucapnya
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.(Red).