Sesmensetneg Lantik 77 Orang PPPK di Lingkungan Setkab dan Kemensetneg

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensetneg) Setya Utama melantik 77 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab), Jumat (01/03/2024), di Aula Lantai 1 Gedung III Kemensetneg. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia (Mensesneg) Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Sekretariat Negara yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Februari 2024.

Dalam sambutannya, Sesmensetneg menekankan bahwa sebagai bagian dari pegawai di pusat pemerintahan para PPPK di lingkungan Kemensetneg dan Setkab harus bekerja dengan teliti, hati-hati, sungguh-sungguh, serta ikhlas.

Bacaan Lainnya

“Saya harapkan adik-adik bekerja dengan teliti, hati-hati, menjalankan tugas dengan serius, dan dengan penuh keikhlasan supaya kerjanya benar. Dan, usahakan untuk zero mistake, tidak melakukan kesalahan sama sekali,” ujarnya.

Selain itu, Setya juga mengingatkan bahwa para PPPK harus bersedia ditempatkan di seluruh penjuru tanah air.

“Jadi Kementerian Sekretariat Negara di samping ada di Jakarta juga ada istana-istana; di Cipanas, di Bogor, di Jogja, di Bali. Dan juga, sebentar lagi kita akan mungkin di akhir tahun, menjelang akhir tahun pindah ke IKN. Jadi mungkin sebagian berangkat dulu dan lalu sebagian kemudian yang lain akan menyusul. Jadi, kita harus siap ditempatkan di mana saja dan mulai hari ini harus disiapkan semuanya,”ujarnya.

Selain itu, Setya juga meminta agar para PPPK adaptif terhadap perkembangan teknologi digital serta mampu menerapkan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan lembaga kepresidenan.

“Pekerjaan kita bukan pekerjaan manual lagi. Kita harus mengikuti cara-cara [dengan menggunakan teknologi digital] itu dan kalau bisa adik-adik sekalian bisa menjadi agen perubahan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan memberi contoh yang baik,” tandasnya.

Dari 77 orang PPPK yang dilantik, sebanyak 38 orang ditempatkan di Kemensetneg dan 39 orang ditempatkan di Setkab. PPPK memiliki masa perjanjian kerja selama 3 tahun dengan evaluasi yang dilakukan setiap tahun.

Pos terkait