SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang melalui tim gabungan melaksanakan inspeksi mendadak dan penertiban tempat hiburan malam guna menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu malam, 8 Juli 2026, mulai pukul 22.00 WIB hingga dini hari Kamis pukul 02.00 WIB, berpusat di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu.
Kegiatan ini berdasarkan Surat Perintah Nomor: 800/750/POLPP/2026 tanggal 8 Juli 2026, sebagai implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyakit Masyarakat dan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Apel persiapan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Drs. Subur Prianto, M.Si, di Kantor Kecamatan Kramatwatu.
Tim gabungan menyisir sejumlah tempat hiburan malam, antara lain Mic Lounge & Bar, Angel, Paradise, dan Zodiac. Sebagian besar lokasi yang diperiksa dalam keadaan tutup. Namun, satu lokasi yaitu Mic Lounge & Bar diperiksa sebanyak dua kali.
Pada sidak pertama, petugas tidak mendapati aktivitas operasional, namun menemukan barang bukti berupa 10 botol kecil minuman beralkohol jenis Angker Bir dan Guinness. Pengelola pun langsung dihimbau untuk tidak menjalankan kegiatan. Namun saat dilakukan pemeriksaan ulang, petugas mendapati tempat tersebut kembali beroperasi. Akibatnya, tim membubarkan pengunjung dan menyita barang bukti tambahan sebanyak 682 botol dari 27 jenis dan merek berbeda. Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai 692 botol minuman beralkohol.
Penertiban ini melibatkan unsur lintas instansi dengan total personel yang cukup besar, meliputi: Satpol PP 72 orang, Badan Kesbangpol 2 orang, Bagian Hukum 2 orang, Diskoumperindag 6 orang, Bapenda 3 orang, Disporapar 4 orang, DPMPTSP 4 orang, Korwas PPNS 3 orang, Denpom 3 orang, Polsek Kramatwatu 12 orang, Koramil Kramatwatu 8 orang, Kecamatan Kramatwatu 7 orang, serta perwakilan Desa Serdang 2 orang.
Kepala Satpol PP menegaskan bahwa pihaknya telah melarang pengelola untuk sementara waktu tidak menjalankan aktivitas usahanya dan dilarang menjual minuman beralkohol sampai proses pemeriksaan selesai.
“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif. Kami terus perkuat sinergi antar instansi agar lingkungan masyarakat tetap tertib dan terhindar dari dampak negatif penyakit masyarakat,” ujar Subur Prianto.
Dokumentasi pelaksanaan kegiatan pun telah dilampirkan sebagai bahan pertanggungjawaban dan evaluasi. Pemerintah Kabupaten Serang menyatakan akan terus melakukan pengawasan rutin guna memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.





