KORANBANTEN.COM-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial BTH alias Yoyo (29) lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Yoyo ditangkap Peruk Pondok Makmur, Desa. Kota Baru Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/1/2021) tengah malam.
“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,33 gram yang di dengan plastik klip warna bening yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Sabtu (30/1).
Selain itu, polisi juga menemukan 6 lembar plastik klip warna bening yang diduga disiapkan untuk mengemas narkoba jenis sabu untuk selanjutnya diedarkan. Polisi pun kemudian menggelandang tersangka Yoyo beserta barang bukti ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan penyidikan.
“Akan terus didalami, dari mana tersangka mendapatkan barang itu dan kemana saja diedarkannya,” terang Wahyu.
Tersangka Yoyo dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
“Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan intensif guna menggali keterangan demi kepentingannya pengembangan kasus,” tandas Wahyu.(SUCI/yud)