KORANBANTEN.COM – MH (14) seorang siswi kelas 2 SMP warga Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang menjadi korban pencabulan dan penyekapan yang dilakukan Ro seorang pelajar SMA di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Badriyah, Kaka kandung korban mengatakan, ia bersama orang tuanya sangat terpukul dengan kejadian ini. Sehingga, atas saran suami dan saudara-saudaranya, kasus pencabulan adiknya ini dilaporkan ke Polisi.
“Adik saya depresi atas kejadian ini, bahkan tidak mau keluar rumah dan hanya berdiam diri dalam kamar,” kata Badriyah, saat ditemui di kediamannya, Kamis (16/12/2021).
Menurutnya, adapun kronologis kejadian, Senin (13/12) sekitar pukul 09.00 WIB sepulang sekolah diajak main oleh pelaku yang dijemput di jalan sewaktu adiknya arah pulang. Hingga sore hari, bahkan selepas magrib adiknya belum juga pulang.
“Kami sekeluarga sudah mencari dan menanyakan kepada teman serta tetangga yang melihat adiknya dibawa oleh seorang pelajar SMA menggunakan motor,” ujarnya.
Lanjutnya, setelah dicari kesana kemari hingga pagi pukul 06.00 WIB adiknya belum juga ditemukan. Hingga pukul 08.00 pagi seorang Abang ojek mengantarkan adiknya ke rumah dengan kondisi memilukan.
“Dari pengakuan adiknya dia disekap di rumah kosong bukan saja disetubuhi, pelaku juga menganiaya adiknya dan mengancam menggunakan sebuah pisau, agar tidak bercerita kepada siapapun,” tuturnya.
Setelah puas melampiaskan nafsu sahwatnya kata Badriyah, pelaku membuang adiknya ke sebuah kuburan di Kecamatan Jawilan dengan kondisi lusuh dengan pakaian sekolah.
“Adik saya dikuburan bertahan hingga pagi hari dan akhirnya ditemukan oleh seorang Abang ojek yang mengantarkan ke rumah,” paparnya.
Dikatakan, hari ini (Kamis-red) dia bersama orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kopo.
“Laporan kami diterima, namun karena unit PPA adanya di Polres, maka saya disuruh datang langsung ke polres Serang untuk laporan resminya,” ungkapnya.
Sementara itu, Bripka Sitorus Petugas Polsek Kopo membenarkan, dia telah menerima laporan kasus pencabulan dengan inisial korban MH. Namun, karena unit PPA adanya di Polres, maka korban harus melapor langsung ke polres Serang untuk penanganan selanjutnya.
“Iya kami terima laporan ini, namun secara resmi kami arahkan agar keluarga korban melaporkan ke Polres Serang untuk ditindak lanjuti bagian PPA,” ucapnya.(yud)