KORANBANTEN.COM – Tim Advokat dari Kantor Acep Saepudin dan Partners Law Firm yang menjadi Kuasa Hukum Kepala Desa Citorek Barat (Didi Jayadi) kembali tempuh upaya hukum terkait adanya dugaan pemalsuan surat pengantar rekomendasi atau pengantar SKCK yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum bakal calon Kepala Desa Citorek Barat.
Kali ini dengan melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Lebak melalui Satuan Reserse dan Kriminal yang diterima oleh Kasium Polres Lebak.
Laporan Pengaduan tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum yaitu Suhro, S.H.I, Muhamad Yusuf, S.H., M.H., M.M., Oni Sutarna, S.H., M.M., dan Anwar Yogie Susanto, S.H., M.S.i, Selasa (2707/2021) dengan melampirkan sejumlah bukti permulaan terkait dengan permasalahan ini.
Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dalam keterangan terpisah menyampaikan, “Semoga dengan adanya laporan pengaduan yang kami sampaikan ini pihak kepolisian segera memproses dan memanggil pihak-pihak yang terlibat, agar perkara ini bisa menjadi terang benderang dan jelas sehingga tidak menjadi fitnah,” jelasnya, Selasa, (27/07/2021).
Sementara itu, Anda, S.H., M.M., selaku Dewan Pengawas Tim Advokat ASP Law Firm, menerangkan, “Karena permasalahan ini belum menemukan penyelesaian dan untuk memperoleh kepastian hukum, kebenaran dan keadilan maka upaya Pelaporan dan Pengaduan kepada pihak Kepolisian bisa menjadikan permasalahan ini terang benderang,” terangnya.
(Usep).