KORANBANTEN.COM- Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang digelar Komisi Ill DPRD Lebak di Ruang Bamus, Sabtu (14/8) yang menghadirkan Managemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping Provinsi Banten, PT Azaretha dan Dinas Ketenaga kerjaan (Disnaker) Lebak menjadi ajang saling tuding dan saling salahkan antara, karyawan, PT Arzetha dan Managemen RSUD Malingping terkait pemberhentian pegawai secara sepihak dan pemberian upah tenaga kebersihan di RS setempat melalui perusahaan outsorsing PT Azaretha yang dinilai telah melanggar kesepakatan, karena dibawah UMK Lebak.
Pantauan dilapangan, RDP yang dipimpin Wakil ketua Komisi lll DPRD Acep Dimyati yang awalnya kondusif, menjadi panas karena Managemen RSUD tidak mau disalahkan karena terkait rekruitmen dan pengupahan pegawai CS sudah menjadi ranahnya PT Azaretha sebagai perusahaan outsorsing yang telah memenangkan tander. Sesuai.
Ahmad Ginanjar, Kabid penunjang dan PPK RSUD Malingping mengatakan, kontrak pegawai CS ini dimulai Pertengahan Pebruari 2021 selama satu tahun dengan PT Azaretha Sebelumnya, antara RSUD Malingping dengan PT Azaretha telah sepakat dengan kesepakatan yang dituangkan dalam surat kerjasama. Bahkan, pengubahan pegawai CS juga dibahas dalam RAB tertera, Bahwa upah CS mengikuti UMK Kabupaten Lebak yakni sebesar Rp 2,7 juta lebih.
“Pemerintah melalui Dinas Kesehatan provinsi akan membayarkan upah Jika sudah ada tagihan dari pihak PT Azaretha dan itu harus dilakukan setiap bulan dan peusahaan siap menanggulanginya terlebih dahulu,” kata Ahmad Ginanjar, disela-sela RDP.
Menurutnya, kenapa sampai pemerintah enggan membayar upah sesuai tagihan dari PT. Karena dalam tagihan tersebut upah yang diberikan kepada pegawai CS dibawah UMK.
“Jelas pemerintah menolak tagihan tersebut, karena tidak sesuai RAB dan perjanjian, yang imbasnya menghambat tagihan pembayaran untuk upah pegawai CS,” ujarnya.
Lanjutnya, pembayaran upah sebesar Rp 2,2 juta dan diterima Rp 2,1 setelah potong pajak, tentu tidak sesuai RAB, karena RAB berpatokan pembayaran upah harus disesuikan dengan UMK Lebak yakni sebesar Rp 2,7 juta lebih. Sehingga, ini jadi masalah dan membuat gaduh.
“Padahal pihak Perusahaan dulu siap menepati kesepakatan sesuai yang ditulis dalam perjanjian kerjasama antara pemerintah dan perusahaan,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur PT Azaretha Dodong menyatakan, terkait keterlambatan pembayaran upah kepada pegawai CS, hal tersebut karena sudah lima bulan pemerintah belum membayarkan tagihan yang sudah masuk. Sehingga, upah yang diberikan dua bulan kepada Pegawai yakni dibukan awal merupakan uang talangan dari perusahaan.
“Kami kasihan kepada pegawai, makanya kami bayarkan dua bulan dengan berbagai resiko kami tanggung,” paparnya.
Dikatakan, untuk upah yang diberikan kepada pegawai CS sebesar Rp 2,2 juta, perusahaan mengacu pada aturan yang membolehkan perusahaan berskala kecil dan mikro membayar upah menyesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
“Kami sudah meminta pendapat terkait pemberian upah ini kepada Dirjen,” terang Dodong.
Terkait pemberhentian puluhan pegawai, pihaknya tidak dan belum pernah memberhentikan mereka, karena hal tersebut sudah sesuai kontrak yang ditandatangani sendiri oleh pegawai sebelum mereka kerja. Dimana, dalam kontrak disebutkan mereka siap menerima upah sebesar Rp 2,2 juta, bila ditengah jalan tidak terima dan menuntut lebih, maka kontrak secara otomatis batal dan selesai.
“Karena ditengah perjalanan para pegawai menuntut lebih yakni sebesar Rp 2,7 juta sesuai UMK, maka secara otomatis mereka sudah keluar dari kontrak tersebut, dan kami sudah menganggap mereka sudah bukan pegawai lagi. Maka dari itu, untuk mengisi kekosongan pegawai kami merekrut pegawai baru secara terbuka,” terangnya.
Wakil Ketua Komisi Ill DPRD Lebak, Acep Dimyati menyatakan, karena dalam RDP tersebut tidak ada kesepakatan, pihaknya meminta agar Disnaker sebagai lemaga pemerintah yang membidanginya dapat memberikan solusi terbaik.
“Ini sudah menjadi tugas Disnaker, kami hanya menjadi penengah dan mendorong agar permasalahan ini selesai dengan baik tanpa ada yang dirugikan, namun kami juga meminta agar Disnaker tegas jika ada yang melanggar aturan ketenaga kerjaan dalam permasalahan ini diberikan sangsi tegas,” ungkap Acep.
Kepala Disnaker Lebak, Tajudin Yamin mengatakan, pihaknya akan segera memfasilitasi permasalahan ini kepada Disnaker Privinsi Banten. Karena, penyelesaian terkait permasalahan tenaga kerja ramahnya ada di Provinsi.
“Iya kita akan segera koordinasi dan memfasilitasi masalah ini ke Disnaker Provinsi,” ucap Tajudin Yamin.(red/yud)